Kamis, 26 Juni 2008

Subditminregident

Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi, disingkat Subditminregident.

  1. Subditminregident adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
  2. Subditminregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan adminsitrasi register dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
  3. Subditminregident dipimpin oleh Kepala Subditminregident, disingkat Kasubditminregident yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
  4. Kasubditminregident dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
  • Kepala Seksi Surat Ijin Mengemudi, disingkat Kasi SIM.
  • Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, disingkat Kasi STNK.
  • Kepala Seksi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor, disingkat Kasi
    BPKB.

Tidak ada komentar: