Kamis, 26 Juni 2008

Sat PJR

Satuan Patroli Jalan Raya, disingkat Sat PJR.

  1. Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
  2. Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan patroli jalan raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termassuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan.
  3. Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR, disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
  4. Sat PJR terdiri dari sejumlah Induk dan atau Unit PJR.

0 komentar: