Satuan Patroli Jalan Raya, disingkat Sat PJR.
- Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
- Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan patroli jalan raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termassuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan.
- Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR, disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
- Sat PJR terdiri dari sejumlah Induk dan atau Unit PJR.
Kamis, 26 Juni 2008
Sat PJR
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar