Rabu, 30 Juli 2008

Kamis, 26 Juni 2008

SAMSAT KOTA BANDUNG ISO 2000 - 9001

Samsat Kota Bandung

Dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, fungsi pemerintahan adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menumbuh-kembangkan prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas dan fungsi pemerintah tersebut dilaksanakan oleh segenap aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah termasuk aparatur perekonomian negara dalam bentuk fungsi-fungsi, yaitu antara lain berupa pemberian pelayanan, perijinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan itu Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah dihadapkan pada tantangan era pasar bebas dan globalisasi di abad ke 21. Sesuai dengan perubahan dan tuntutan masyarakat di bidang pelayanan publik (public service), Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, peningkatan dan penyesuaian teknologi pelayanan, dan manajemen pemberian layanan publik yang handal. Hal ini harus dilakukan karena tuntutan dalam era reformasi dan masyarakat yang semakin mengetahui dan menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban pada pihak lain, maka pelayanan publik yang baik dan profesional merupakan suatu keharusan untuk dilakukan oleh Kantor Bersama Samsat Kota Bandung. Dengan demikian berarti Samsat Kota Bandung harus mengubah pola berpikir, pendekatan, strategi dan manajemen dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat di seluruh wilayah Bandung Timur, Bandung Barat dan Bandung tengah.

SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal dibawah Satu Atap yang dilahirkan pada tahun 1976 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangalima ABRI, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri merupakan induk dari semua kebijakan yang berhubungan dengan penanganan masalah Samsat, yang dalam operasionalisasinya secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu : Kepolisian Negara (Polri), mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotar, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan PT. Jasa Raharja dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas. Perjalanan panjang lembaga pelayanan publik sampai saat ini merupakan bukti nyata bahwa perbedaan struktur, fungsi dan kewenangan tidak menjadi kendala yang berarti sepanjang komitmen bersama dapat dibangun dengan mengesampingkan interest dan ego instansional.

Sejalan dengan kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, yaitu antara lain :

  1. Peningkatan sarana dan prasarana fisik seperfi gedung/ kantor, halaman parkir, ruang tunggu serta fasilitas dan sarana pendukung lainnya yang mendukung terlaksananya pelaksanaan pelayanan yang baik dan menyenangkan,

  2. Memberikan pelatihan pelayanan prima kepada petugas yang bertugas pada Kantor Bersama Samsat

  3. Mendorong Kantor Bersama Samsat untuk menentukan Visi dan Misi, Moto sekaligus nilai-nilai pelayanan sesuai dengan kondisi pada masing-masing wilayah Pelayanan Samsat.

  4. Bekerja sama dengan Lembaga Balai Besar Quality System Certification untuk memberikan pelatihan dan pelaksanaan hingga meraih sertifikat ISO 9001-2000 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik pada Kantor Bersama Samsat Kota Bandung Timur, Bandung Barat dan Bandung Tengah.
  5. Menyelenggarakan sistem layanan Samsat Drive Thru di Samsat Bandung Timur untuk pelayanan pengesahan STNK setiap tahun yang dilaksanakan secara on line untuk 3 wilayah Samsat Kota Bandung

Data Data

Data Gar Bulan September dan Oktober 2008













Data Laka Bulan September dan Oktober 2008












Jumlah Ranmor S/d Bulan Oktober 2008















Ditlantas

Ditlantas adalah unsur pelaksana utama Polda yang merupakan pemekaran dari Dit Samapta dan berada di bawah Kapolda.

Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi & kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Ditlantas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan fungsi lalu lintas kepolisian dalam lingkungan Polda.
  2. Penyelenggaraan dan pembinaan partisifasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
  3. Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ketertiban lalu lintas.
  4. Penyelenggaraan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan oleh Polres.
  5. Penyelenggaraan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.

Wadir Lantas

Dirlantas dibantu oleh Wakil Dirlantas, disingkat Wadir Lantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas

Dirlantas

Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.