Kamis, 26 Juni 2008

Subditgakkum

Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum, disingkat Subditgakkum.

Subditgakkum adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.

Subditgakkum bertugas membina pelaksanaan penegakan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh Satuan Pelaksana dan lingkungan Polda.

Subditgakkum dipimpin oleh Kepala Subditgakkum, disingkat Kasubditgakkum yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.

Kasubditgakkum dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

  1. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas disingkat Kasi Laka.
  2. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu lintas, disingkat Kasi Gar.
  3. Kepala Seksi Pengaturan, penjagaan, pengawalan &Patroli Lalu lintas, (Kasiturjawali).
  4. Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan, disingkat Kanit Idik Laka.

Tidak ada komentar: