Kamis, 26 Juni 2008

Dirlantas

Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

16 komentar:

Anonim mengatakan...

apa aja sih kerja saudara?
wah..
makan duit tilang aja?
kemana aja selama ini?
zzzzzzzzzzz....

Anonim mengatakan...

bapak yg dipundaknya menempel bunga tanjung 3 (tiga).. masa sekelas tingkat polda yg katanya direktur lalu lintas se-jawa barat hanya blog sebegini adanya pak?
wah..

Anonim mengatakan...

kacau dah.. !!!!

Anonim mengatakan...

ang samsat jangan jadi sapi peras bos-bos, sehingga fungli di samsat bisa di kurangi, maju terus samsat

Anonim mengatakan...

jangan buat no-no cantik itu peluang terjadinya pungli dan membingunkan ang lantas di lap untuk menindaknya

Anonim mengatakan...

saya mau bertanya apakan setiap truk yang bermuatan mesti memberi uang kepada polantas yang sdang bartugas?


di setiap pertigaan, kluar tol, saya sering melihat perlakuan para aparat yang menerima uang dari para sopir truk atau kendaraan lainnya, apakah aparat itu bisa di berantas?

Ito Wotu mengatakan...

TAWAR MENAWAR PELANGGARAN DGN SEORG POLANTAS

PERCAYA diri. Rasa itu mendorongku memberanikan diri menyetir sebuah motor Honda Supra, milik teman yg mengantarku dari Hotel Supratman menuju Terminal Lw Panjang Bandung.
Di hotel hanya sempat sarapan sepotong roti & secangkir teh manis hangat, krn siang itu sy hrs segera ke Jakarta.
Di tengah perjalanan menuju terminal, terbesik keinginan makan sate kambing.
Honda Supra yg aku kendarai melaju ke sebuah warung sate di bilangan Jl Peta, mengikuti petunjuk teman yg duduk di belakangku, yg berlaku sbg navigator.
Baru sj sy membelokkan setir motor ke arah Jl Peta, tiba2 suara peluit terdengar nyaring mengagetkan sy. Rupanya peluit yg ditiup seorg Polantas berdiri tegap di sebuah Pos Poslisi perempatan Jl Peta, ditujukan kpd sy.
Saya mendekati Pos Polisi itu. Polantas berpangkat Bripka, yg meniup peluit itu, menghampiri sy, lalu meminta sy menunjukkan SIM & STNK motor yg sy kendarai.
Sy memang tak punya SIM C, karena itu saya hanya memperlihatkan STNK motor yg dikeluarkan teman saya dari dompetnya yg kelihatan lusuh.
"Anda harus membayar Rp.65.000 atas dua pelanggaran yg Anda lakukan...!", tegas Polisi bernama M. Sudradjat itu, sambil mengeluarkan buku tilang yg isinya tinggal beberapa lembar.
Saya sempat bingung krn saya hanya tdk punya SIM, tp jg dianggap melakukan dua pelanggaran sekaligus.
"Selain tak punya SIM, Anda jg melanggar larangan yg mestinya Anda tdk lalui," jelasnya menjawab kebingungan saya.
Saya berusaha membela diri krn beberapa motor lainnya jg melewati jalur yg sama, tapi koq hanya saya yg kena tilang. "Busyeeettt...!!" umpatku dalam hati.
Polantas yg dilengan kiri seragam coklatnya tertulis Polresta Bandung Barat ini lalu memberikan tawaran. "Mau disidang di pengadilan atau denda pelanggarannya langsung dibayar di Bank BRI Setiabudi," ujarnya. "Atau dendanya bisa juga dititip kpd sy...??", lanjutnya.
Belum sempat menjwb pilihan yg ditawarkan, si Polantas ini kembali menjelaska, "kalo disidang di pengadilan nanti tanggal 1 Mei baru bisa, dan kalo dibayar di Bank BRI Setiabudi, tanda terima pembayarannya sy harus terima sblm jam 14.00...!!," tegasnya.
Lagi2 sy bingung. Sebab, sy hrs menemui lg si Polantas ini sebelum pkl 14.00, pdhl saat itu sdh pkl 13.30. Selain itu jarak dari Pos Polisi Jl Pelita ke Bank BRI Setiabudi memakan waktu tempuh paling cepat 1 jam.
Sy berusaha meyakinkan Polantas ini, agar naluri Polisi sbg Pengayom, yg ada pd diri seorg Polisi yg benar2 Pengayom Masyarakat, bisa bangkit. Namun, sama sekali dia tak bergeming.
Polisi yg satu ini malah mengajak sy 'berkompromi' agar pelanggaran yg sy lakukan 'diatur' di tempat.
Polantas ini lalu meminta sy memberinya uang sebesar Rp.50.000, tanpa tilang, dan sy dibolehkan pergi.
Sy pun balik menawarkan pilihan; "Boleh sy kasi Rp.50.000 tp Bapak hrs buatkan sy tanda terima...,".
Blm sempat sy melanjutkan pembicaraan, Polantas ini dgn sigap mengisi lembaran surat tilang yg dari td dikibas2kan, lalu menyuruh sy menandatanganinya.
Tanpa pikir panjang, di atas lembaran surat tilang yg tertulis dua pelanggaran yg (katanya) sy lakukan, lengkap dgn pasal yg sy langgar & nilai denda sebesar Rp.65.000 itu, langsung sy teken.
Selain sy tdk mungkin memberinya uang HARAM, yg bisa mendarah daging ke anak & istrinya, sy memang lebih memilih membayar denda itu ke kas negara.
Apalagi teman sy, si pemiilik motor, bersedia membayar denda itu ke Bank BRI Setiabudi, disamping sy memang harus segera berangkat ke Jakarta hari itu.
Dgn berat hati, krn STNK motor teman sy dijadikan jaminan olehnya, sy pun meninggalkan Polantas itu & berlalu menuju Terminal Lw Panjang. (Bandung, Senin, 20 April 2009)

Berdasarkan pengalaman ini, sy berpendapat;
- Slogan 'Polisi Pengayom Masyarakat' hanya sekedar simbolik belaka. Sehrsnya, Polantas ini memberikan pemahaman yg rasional kpd sy tanpa mengedepankan urusan 'perut'.
- Denda atas pelanggaran peraturan perundang2an bisa diperjualbelikan, tergantung selera oknum Polisi yg bersangkutan.
- Citra Polisi rusak akibat oknum Polisi itu sendiri yg mengoyaknya.

Ito Wotu mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Dari pada menerima upeti dari preman2 yg didpat dari angkot lebih baik pak polisi tegas kepada sopir angkit yg parkir, ngetem serta naik dan nurunkan penumpang sembarangan..bikin macet saja......tempat2 tsb diantaranya per4an BIP-Aceh, Per4an Riau-dago,per4an Kircon-by psass, Per4an arah ke pasar baru-stasiun, per3an Pura jl sriwijaya Cimahi, dekat Pusenazrmed cimahi, Per4an Kopo-By pass dll............buanyak sekali.....tilang aja kenapa?????
selain bikin kapok sang sopir juga menambah pendapatan negara asal betul2 disetorkan.......ditunggu keberaniannya......

Yan Sauki Futaki mengatakan...

waduh bingung sejauh ini mau ngomong apa ya?
orang koment2 yang di atas aja blm ada yang jawab...

Hidayat Tapran mengatakan...

di banyak tempat pelanggaran terhadap Rambu, Marka dan Lampu Lalu lintas berjalan terus mengapa tidak ditertibkan ? pada hal ini lebih penting ketimbang masalah Helm. Mengapa kendaraan angutan penumpang umum dibiarkan berhenti dimana saja dan sangat tidak tertib, Tolong sadari bila tidak menindak berarti anda melakukan pembodohan terhadap masyarakat, mereka tidak pernah tahu aturan hidup teratur.

Hidayat Tapran mengatakan...

sebahagian besar pemegang SIM hanya mahir mengemudikan kendaraan saja, padahal untuk menciptakan lalulintas yang tertib dan aman mereka harus menguasai pengetahuan tentang aturan dan tata cara berlalu lintas. Seharusnya setiap pemohon SIM harus mengikuti pendidikan di Sekolah Mengemudi dahulu dan Sekolah Mengemudipun harus diSertifikasi. Wassalam

Hidayat Tapran mengatakan...

Saya adalah pengamat lalu lintas dan penulis buku "Pengetahuan Dasar Berlalu Lintas" yang diterbitkan oleh JP BOOKS Grup Jawa Pos. Saya telah berkeliling Jawa dan beberapa kota lain di luar Jawa, Pengamatan saya tentang Tertib Lalulintas : Banda Aceh dan Bandung adalah yang paling semrawut lalu lintasnya, pelanggaran dimana-mana sepertinya petugas lapangan dan masyarakat sama-sama tidak tau aturan, Surabaya dan beberapa kota di Jawa Tengah cukup baik. Kumaha Bandung mau tertib ngak ?

Hidayat Tapran mengatakan...

Izinkan saya menyampaikan Prinsip dan panduan umum berlalu lintas
>Berlalu lintas adalah kepentingan bersama, maka semua orang harus berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak saling menghambat dan tidak saling membahayakan.
UU No.22/2009 105 (a), (b)
>Berlalu lintas bukan hanya karena berkendaraan tetapi pejalan kaki pun termasuk di dalamnya yang juga diatur dan dilindungi dengan rambu.
>Marka jalan, rambu lalu lintas dan isyarat lalu lintas adalah perangkat pengendali lalu lintas yang pada dasarnya berfungsi untuk mengatur dan melindungi agar semua yang berlalu lintas : teratur, lancar, aman dan selamat sampai di tujuan.
>Keselamatan anda saat berlalu lintas adalah takdir Tuhan yang anda sendiri harus mengusahakannya.
>Dalam berlalu lintas anda harus sadar akan keselamatan jiwa anda dan peduli akan keselamatan jiwa orang lain.
>Setiap saat bahaya mengancam, waspadalah terhadap adanya indikasi rawan kecelakaan atau mungkin orang lain lalai akan berbuat kesalahan, anda harus selalu siap untuk mengantisipasinya.
>Pedulilah pada lingkungan dan jangan merugikan pihak lain dengan mencegah pencemaran dan kebisingan, serta tidak melakukan pelanggaran. UU No.22/2009 211 Wassalam

Anonim mengatakan...

Kepada YTH. Bapak Kepala Dirlantas

Saran (bersifat WAJIB) :
Tilang para pengendara kendaraan bermotor baik itu roda 2 (dua), 3 (tiga) kalo ada, 4 (empat) dan lebih. yang menggunakan kenalpot bersuara tidak standar (besar/keras), karena sangat mengganggu apalagi yang berkeliaran di lingkungan komplek perumahan.... jangan hanya yang lupa menyalakan lampu siang hari (roda 2 (dua)) yang di tilang....
tetapi bila bapak ingin (mempercayakan)kepada keamanan komplek yang menanganinya... maka siap-siap menerima panggilan kasus lakalantas.... terima kasih.

hormat saya
FIRDAUS
Sarijadi

Anonim mengatakan...

Bingung, menurut informasi2 yg saya himpun ketika pembuatan SIM baru atau perpanjangan menyebutkan bahwa jk tes tulis untuk pertama kali tidak lulus maka remedial langsung dilakukan pd saat itu juga. Tapi yg menimpaku beda, tes tulisku inyatakan tidak lulus krn kurang 1 dari 18 jawaban yg musti benar.
Tapi tidak remedial langsung, aku harus menunggu 14 hari kedepan.
POLRES SUMEDANG,
Jadi, aturan kepolisian ini mana yg benar???!