Kamis, 26 Juni 2008
Subditgakkum
Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum, disingkat Subditgakkum.
Subditgakkum adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.Subditgakkum bertugas membina pelaksanaan penegakan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh Satuan Pelaksana dan lingkungan Polda.
Subditgakkum dipimpin oleh Kepala Subditgakkum, disingkat Kasubditgakkum yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
Kasubditgakkum dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas disingkat Kasi Laka. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu lintas, disingkat Kasi Gar. Kepala Seksi Pengaturan, penjagaan, pengawalan &Patroli Lalu lintas, (Kasiturjawali). Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan, disingkat Kanit Idik Laka.
Sat PJR
Satuan Patroli Jalan Raya, disingkat Sat PJR.
- Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
- Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan patroli jalan raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termassuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan.
- Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR, disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
- Sat PJR terdiri dari sejumlah Induk dan atau Unit PJR.
Subditminregident
Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi, disingkat Subditminregident.
- Subditminregident adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
- Subditminregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan adminsitrasi register dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
- Subditminregident dipimpin oleh Kepala Subditminregident, disingkat Kasubditminregident yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
- Kasubditminregident dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
- Kepala Seksi Surat Ijin Mengemudi, disingkat Kasi SIM.
- Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, disingkat Kasi STNK.
- Kepala Seksi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor, disingkat Kasi
BPKB.
Subditdikyasa
Sub Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa, disingkat Subditdikyasa.
- Subditdikyasa adalah unsur pelaksanaan pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
- Subditdikyasa bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan rekayarsa di bidang lalu lintas.
- Subditdikyasa dipimpin oleh Kepala Subditdikyasa disingkat Kasubditdikyasa yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
- Kasuditdikyasa dalam melaksanakan tugas kewajibannya, dibantu oleh :
- Kepala seksi Pendidikan Masyarakat, disingkat Kasidikmas.
- Kepala Seksi Prasarana Jalan, disingkat Kasiprasja.
- Kepala Seksi Sarana Angkutan, disingkat Kasisarang.
- Kepala Unit Pendidikan Masyarakat, disingkat Kanit Dikmas.
DIREKTORAT LALU LINTAS
Meskipun secara kuantitatif Polda Jabar dan jajarannya telah berhasil menekan laju perkembangan kejadian Laka Lantas, namun secara kualitatif (dilihat dari jumlah korban yang meninggal dunia pada beberapa kasus yang terjadi) masih tetap memprihatinkan. Untuk itu Dit Lantas Polda Jabar terutama Subdit Dikyasa telah melaksanakan kegiatan guna menekan dan mengurangi fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas, antara lain dengan melakukan :
b. Terus berupaya mendorong terwujudnya kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan situasi dan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.


