Kamis, 26 Juni 2008

SAMSAT KOTA BANDUNG ISO 2000 - 9001

Samsat Kota Bandung

Dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, fungsi pemerintahan adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menumbuh-kembangkan prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas dan fungsi pemerintah tersebut dilaksanakan oleh segenap aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah termasuk aparatur perekonomian negara dalam bentuk fungsi-fungsi, yaitu antara lain berupa pemberian pelayanan, perijinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan itu Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah dihadapkan pada tantangan era pasar bebas dan globalisasi di abad ke 21. Sesuai dengan perubahan dan tuntutan masyarakat di bidang pelayanan publik (public service), Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, peningkatan dan penyesuaian teknologi pelayanan, dan manajemen pemberian layanan publik yang handal. Hal ini harus dilakukan karena tuntutan dalam era reformasi dan masyarakat yang semakin mengetahui dan menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban pada pihak lain, maka pelayanan publik yang baik dan profesional merupakan suatu keharusan untuk dilakukan oleh Kantor Bersama Samsat Kota Bandung. Dengan demikian berarti Samsat Kota Bandung harus mengubah pola berpikir, pendekatan, strategi dan manajemen dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat di seluruh wilayah Bandung Timur, Bandung Barat dan Bandung tengah.

SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal dibawah Satu Atap yang dilahirkan pada tahun 1976 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangalima ABRI, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri merupakan induk dari semua kebijakan yang berhubungan dengan penanganan masalah Samsat, yang dalam operasionalisasinya secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu : Kepolisian Negara (Polri), mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotar, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan PT. Jasa Raharja dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas. Perjalanan panjang lembaga pelayanan publik sampai saat ini merupakan bukti nyata bahwa perbedaan struktur, fungsi dan kewenangan tidak menjadi kendala yang berarti sepanjang komitmen bersama dapat dibangun dengan mengesampingkan interest dan ego instansional.

Sejalan dengan kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, yaitu antara lain :

  1. Peningkatan sarana dan prasarana fisik seperfi gedung/ kantor, halaman parkir, ruang tunggu serta fasilitas dan sarana pendukung lainnya yang mendukung terlaksananya pelaksanaan pelayanan yang baik dan menyenangkan,

  2. Memberikan pelatihan pelayanan prima kepada petugas yang bertugas pada Kantor Bersama Samsat

  3. Mendorong Kantor Bersama Samsat untuk menentukan Visi dan Misi, Moto sekaligus nilai-nilai pelayanan sesuai dengan kondisi pada masing-masing wilayah Pelayanan Samsat.

  4. Bekerja sama dengan Lembaga Balai Besar Quality System Certification untuk memberikan pelatihan dan pelaksanaan hingga meraih sertifikat ISO 9001-2000 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik pada Kantor Bersama Samsat Kota Bandung Timur, Bandung Barat dan Bandung Tengah.
  5. Menyelenggarakan sistem layanan Samsat Drive Thru di Samsat Bandung Timur untuk pelayanan pengesahan STNK setiap tahun yang dilaksanakan secara on line untuk 3 wilayah Samsat Kota Bandung

Data Data

Data Gar Bulan September dan Oktober 2008













Data Laka Bulan September dan Oktober 2008












Jumlah Ranmor S/d Bulan Oktober 2008















Ditlantas

Ditlantas adalah unsur pelaksana utama Polda yang merupakan pemekaran dari Dit Samapta dan berada di bawah Kapolda.

Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi & kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Ditlantas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan fungsi lalu lintas kepolisian dalam lingkungan Polda.
  2. Penyelenggaraan dan pembinaan partisifasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
  3. Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ketertiban lalu lintas.
  4. Penyelenggaraan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan oleh Polres.
  5. Penyelenggaraan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.

Wadir Lantas

Dirlantas dibantu oleh Wakil Dirlantas, disingkat Wadir Lantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas

Dirlantas

Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Subditgakkum

Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum, disingkat Subditgakkum.

Subditgakkum adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.

Subditgakkum bertugas membina pelaksanaan penegakan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh Satuan Pelaksana dan lingkungan Polda.

Subditgakkum dipimpin oleh Kepala Subditgakkum, disingkat Kasubditgakkum yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.

Kasubditgakkum dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

  1. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas disingkat Kasi Laka.
  2. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu lintas, disingkat Kasi Gar.
  3. Kepala Seksi Pengaturan, penjagaan, pengawalan &Patroli Lalu lintas, (Kasiturjawali).
  4. Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan, disingkat Kanit Idik Laka.

Sat PJR

Satuan Patroli Jalan Raya, disingkat Sat PJR.

  1. Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
  2. Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan patroli jalan raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termassuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan.
  3. Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR, disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
  4. Sat PJR terdiri dari sejumlah Induk dan atau Unit PJR.

Subditminregident

Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi, disingkat Subditminregident.

  1. Subditminregident adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
  2. Subditminregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan adminsitrasi register dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
  3. Subditminregident dipimpin oleh Kepala Subditminregident, disingkat Kasubditminregident yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
  4. Kasubditminregident dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
  • Kepala Seksi Surat Ijin Mengemudi, disingkat Kasi SIM.
  • Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, disingkat Kasi STNK.
  • Kepala Seksi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor, disingkat Kasi
    BPKB.

Subditdikyasa

Sub Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa, disingkat Subditdikyasa.

  1. Subditdikyasa adalah unsur pelaksanaan pada Ditlantas yang berada di bawah Dirlantas.
  2. Subditdikyasa bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan rekayarsa di bidang lalu lintas.
  3. Subditdikyasa dipimpin oleh Kepala Subditdikyasa disingkat Kasubditdikyasa yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadirlantas.
  4. Kasuditdikyasa dalam melaksanakan tugas kewajibannya, dibantu oleh :
  • Kepala seksi Pendidikan Masyarakat, disingkat Kasidikmas.
  • Kepala Seksi Prasarana Jalan, disingkat Kasiprasja.
  • Kepala Seksi Sarana Angkutan, disingkat Kasisarang.
  • Kepala Unit Pendidikan Masyarakat, disingkat Kanit Dikmas.

DIREKTORAT LALU LINTAS

Dalam rangka pembangunan Polri yang mandiri dan profesional, Polda Jabar dan seluruh jajarannya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu juga meningkatkan kegiatan operasional baik dalam bentuk operasi rutin maupun operasi khusus yang dilaksanakan secara terpusat. Hal ini merupakan kegiatan mandiri kewilayahan dalam rangka terus menekan terjadinya Laka Lantas di daerah Jawa Barat.

Meskipun secara kuantitatif Polda Jabar dan jajarannya telah berhasil menekan laju perkembangan kejadian Laka Lantas, namun secara kualitatif (dilihat dari jumlah korban yang meninggal dunia pada beberapa kasus yang terjadi) masih tetap memprihatinkan. Untuk itu Dit Lantas Polda Jabar terutama Subdit Dikyasa telah melaksanakan kegiatan guna menekan dan mengurangi fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas, antara lain dengan melakukan :

a. Meningkatkan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara selektif prioritas, khususnya terhadap jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang secara potensial dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

b. Terus berupaya mendorong terwujudnya kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan situasi dan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.


Data Kecelakaan Lalu Lintas

BULAN JULI